WartaSenja.com
Berita Utama

Pejabat dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi GOR Sport Center Kasongan

gor

KASONGAN – Penyidikan terhadap pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Sport Center Kasongan oleh Kejari Katingan memasuki babak baru. Dimana satu orang pejabat berinisial RA pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP) Katingan, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tersebut.

Tidak hanya itu, tim penyidik Kejari Katingan juga menetapkan tersangka kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor berinisial AP.

Kajari Katingan Subari Kurniawan SH MH menjelaskan, kegiatan pembangunan GOR itu dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019. Lalu pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp 14 miliar. Namun yang terjadi, sampai saat ini bangunan GOR masih belum bisa digunakan.

“Ini dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6.062.000.000. Pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak, dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkap Kajari Katingan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH, MH melalui press rilisnya, Jumat (15/11/2024).

Diungkapkan Subari Kurniawan, pekerjaan tahap IV yang menjerat RA dan AP ini, sebelumnya juga ada temuan APIP terkait kelebihan pembayaran. Dimana semestinya pembayaran ditanggung oleh pelaksana, tapi malah ditanggung pihak lain. “Selain itu dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi KKN yang kental,” bebernya.

Oleh sebab itu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik, dalam kasus ini akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus ini lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

“Dikarenakan kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini RA disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Tipikor. Lalu untuk AP disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, UU Tipikor,” tandasnya. (*/cen)

BACA JUGA : Soal Bansos, Gubernur dan Pejabat Pemprov Dilaporkan ke KPK, Plt Sekda Kalteng: Hanya Sebatas Dugaan Saja

Related posts

1.864 Personel Siap Amankan Perayaan Idulfitri

Tim Redaksi

Perjualbelikan Pupuk Subsidi di Atas HET, Pria di Kalteng Diciduk Polisi

Tim Redaksi

Meski Terlambat, Bupati Kotim Tetap Ikuti Retret

Tim Redaksi

Leave a Comment