WartaSenja.com
DPRD Kalimantan Tengah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Kelas Mewah

ppn

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran mengajak masyarakat untuk tidak panik terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pasalnya, peraturan itu hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

“Artinya kebijakan ini tidak akan berdampak kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah,” kata Tomy, Kamis (2/1/2025).

Tomy mengaku sangat memaklumi jika kebijakan itu akhirnya memicu respon dari seluruh masyarakat. Namun Tomy memastikan bahkan kebijakan itu tidak serta merta diberlakukan untuk semua kelas.

“PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang tertentu yang dianggap mewah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Tomy juga berpesan sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar terkait PPN 12 persen. Apalagi pemerintah telah memastikan kebijakan ini tidak akan merugikan masyarakat secara luas.

“Pemerintah telah mengatur kebijakan ini dengan hati-hati agar tidak menyulitkan masyarakat,” pungkasnya. (red1)

Related posts

DPRD Kalteng Ingatkan ASN untuk Tidak Menambah Libur

Tim Redaksi

GRIB Jaya Harus Menjalin Komunikasi dengan Ormas di Kalteng

Tim Redaksi

Berkas Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Kalteng Diserahkan ke Kemendagri

Tim Redaksi

Leave a Comment