WartaSenja.com
Berita Utama

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Anggota Polsek Pahandut Dinonaktifkan

pungli

PALANGKA RAYA – Penyelidikan atas kabar dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Polsek Pahandut hingga kini masih berlanjut.

Baru-baru ini, Paminal Polresta Palangka Raya dibackup oleh Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), memeriksa oknum anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut berinisial R.

Bahkan, oknum berinisial R tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya pasca mencuatnya informasi terkait dugaan pungutan liar di lingkup Polsek Pahandut tersebut.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa personel tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang dibackup oleh Bidang Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” jelas Erlan, Jumat (10/4/2025).

Menurut Erlan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga di Kota Palangka Raya menjadi korban pencurian sepeda motor (Curanmor) dan telah melapor ke Polsek Pahandut. Namun dalam di tengah proses hukum yang sedang berjalan, warga yang menjadi korban diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi tersebut, hingga kasus ini pun menjadi viral di media sosial. (red1)

BACA JUGA : Polda Kalteng Selidiki Dugaan Pungli Oknum Polisi

Related posts

MK Perintahkan PSU Dua TPS di Pilbup Barito Utara

Tim Redaksi

Paus Fransiskus Meninggal Dunia Satu Hari Setelah Paskah

Tim Redaksi

Sudah Selingkuh, Jarang Ngantor, Anggota DPRD Gumas Laporkan Suaminya ke Sekwan

Tim Redaksi

Leave a Comment