WartaSenja.com
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng dan DPD RI Bahas Revisi UU Pemerintahan Daerah: Soroti Pengelolaan SDA dan Isu Strategis

dpd ri

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar pertemuan penting bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara optimal, berkelanjutan, dan inklusif. Ia menyoroti masih banyak tantangan yang dihadapi daerah, mulai dari tumpang tindih perizinan, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga konflik sosial terkait pengelolaan tanah dan SDA.

“Pelibatan masyarakat lokal dan komunitas adat dalam pengelolaan SDA sangat penting untuk mencegah konflik serta memastikan pemerataan manfaat,” tegas Agustiar. Ia menambahkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keberlanjutan harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan daerah.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan besar dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah. Meski demikian, ia menilai revisi regulasi tersebut penting agar kebijakan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam hal kewenangan, anggaran, dan pelayanan publik.

“Sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan SDA yang luar biasa, Kalteng membutuhkan dukungan regulasi yang adil dan adaptif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk terus berkolaborasi dengan DPD RI dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, mengungkapkan bahwa Kalteng menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk kunjungan kerja PPUU karena dinilai strategis baik dari sisi geografis maupun demografis. Ia menyebut sejumlah isu prioritas yang menjadi perhatian, antara lain sektor pendidikan, kehutanan, dan tata kelola perizinan.

“Kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi daerah secara menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi UU Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas,” ujar Sewitri.

Ia juga mendorong seluruh kepala OPD dan pemangku kepentingan di Kalteng untuk aktif menyampaikan masukan secara terbuka. Menurutnya, forum ini merupakan ruang strategis untuk menyuarakan kepentingan daerah di tingkat nasional.

“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Setiap suara dari daerah sangat berharga untuk memperkuat proses legislasi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red1)

Related posts

Pemprov Kalteng Alokasikan Rp 150 Miliar per Daerah untuk Percepat Pemerataan Pembangunan

Tim Redaksi

Kapal Wisata Susur Sungai Dibuka untuk Umum Pada Juni 2025

Tim Redaksi

Jemaah Haji Kalteng Tiba di Madinah Siap Menuju Mekkah

Tim Redaksi

Leave a Comment