PALANGKA RAYA – Isu politik di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengejutkan publik.
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut yang sebelumnya telah mendaftar untuk kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yaitu pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, resmi didiskualifikasi oleh MK.
Putusan ini membuka ruang lebar bagi munculnya figur-figur baru yang berpotensi maju dalam Pilkada yang akan digelar untuk periode kepemimpinan 2025 sampai dengan 2030 mendatang.
Salah satu nama yang mencuat ke permukaan adalah Shalahuddin, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Dukungan dan sinyal positif pun mulai bermunculan dari kalangan pejabat tinggi di Pemprov Kalteng. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, secara terbuka memberikan komentar terkait potensi pencalonan Shalahuddin.
“Ini kan Pak Shalahuddin bagian dari pegawai kita, dari ASN kita. Beliau misal berkeinginan maju di (Pilkada) Barut, tentunya juga kita tidak akan melarang kalau itu menjadi keinginannya” ujar Edy kepada awak media, Kamis (22/5/25).
Pernyataan ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalteng membuka ruang partisipasi bagi ASN yang ingin berkontribusi di daerah melalui jalur politik, selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Siapapun kita support, kita dukung, yang penting bisa menjaga keamanan, ketertiban, tetap kondusif. Tapi juga tentu beliau sebagai ASN juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pilkada itu,” pungkasnya. (red1)