PURUK CAHU – Seorang pria paruh baya berinisial DA alias Babe (49), warga Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli cucu sambungnya yang masih berusia 8 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ibu korban yang juga anak sambung pelaku.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen SIK, dalam rilis resmi, Rabu (17/9/2025), menjelaskan bahwa laporan diterima pada Mei lalu dan langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Mura.
“Pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti sudah dilakukan, termasuk pendampingan psikologis terhadap korban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.
Modus pelaku, kata Kapolres, yaitu dengan memanggil korban yang baru pulang mandi dari sungai dan menawarkan permen untuk membujuk masuk ke rumahnya. Di dalam rumah itulah pelaku melancarkan aksinya.
Aksi bejat tersebut akhirnya terhenti ketika korban mendengar suara ibunya dari luar rumah. Korban langsung melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Sang ibu yang marah sempat ingin menghajar pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Pelarian DA berakhir ketika aparat berhasil menangkapnya di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red1)