PALANGKA RAYA – Setelah lebih dari satu tahun buron, LM tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Sampit akhirnya berhasil ditangkap. Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus LM di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Direktur PT Heral Eranio Jaya itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. LM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024, namun melarikan diri saat hendak dipanggil penyidik. “Setelah kami menemukan nomor HP baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini bermula dari penyidikan pada 31 Agustus 2023 yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). PT Heral Eranio Jaya diduga melakukan penyimpangan dalam proyek Expo Sampit yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
“Tersangka LM sebagai kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah secara anggaran dan pelaporan,” tambah Rimsyahtono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan ada tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu divonis pengadilan dalam kasus ini. Mereka adalah Fazriannur (Konsultan Pengawas) dan Dr. H. Zulhaidir (Kadis Perindag Kotim/Pengguna Anggaran) yang masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen (Konsultan Perencana) yang dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” pungkas Erlan. (red1)