PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola dana desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan hingga tindak pidana korupsi.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, saat ditemui awak media di Gedung DPRD, Selasa (1/10/2025).
“Tentunya kami menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (APBD). Potensi korupsi bisa muncul jika tidak ada pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bekerja secara jujur dan profesional,” tegas Rumiadi.
Ia menekankan bahwa dana desa merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya agar lebih aktif melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan program desa.
“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Maka dari itu, mari bangun sistem yang bersih sejak awal. Jangan tunggu sampai ada temuan atau laporan dari aparat penegak hukum,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya mendukung penuh program pembangunan desa asalkan dijalankan dengan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa. (red1)