WartaSenja.com
Berita Utama

Hampir Satu Dekade Mangkrak, Pemkab Kotim Ambil Langkah Hukum untuk Pasar Mangkikit

Pasar Mangkikit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kisruh panjang proyek pembangunan Pasar Mangkikit Sampit yang mangkrak hampir satu dekade.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengatakan langkah hukum menjadi opsi terakhir agar kejelasan status aset pasar dapat dipastikan secara sah melalui pengadilan.

“Kasus ini sudah dalam proses somasi. Saya belum bisa pastikan apakah ini somasi pertama atau kedua karena sudah ditangani bagian hukum. Tapi intinya, kami siap menggugat ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Johny, Pemkab menargetkan proses pengambilalihan aset dapat diselesaikan lewat putusan pengadilan, sehingga Pasar Mangkikit bisa resmi menjadi milik pemerintah daerah.

“Kami ingin penyelesaiannya melalui putusan pengadilan supaya status aset sah dan jelas. Harapan kami, tahun ini sudah ada keputusan yang mengembalikan aset itu ke Pemda,” tegasnya.

Berdasarkan data, progres pembangunan Pasar Mangkikit baru mencapai sekitar 70 persen. Proyek yang dibiayai pihak swasta melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) ini sempat terhenti sejak beberapa tahun lalu. Jika nantinya pengadilan mewajibkan adanya kompensasi, penilaian akan dilakukan oleh apresial independen agar hasilnya objektif.

“Kalau nanti memang ada kewajiban ganti rugi, kami akan minta pihak independen menilai berapa nilai bangunan dan berapa kewajiban Pemda,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai aset tersebut. Namun, KPKNL tidak memiliki kewenangan dalam proyek kerja sama berbentuk BGS.

“KPKNL tidak bisa menilai karena bentuknya BGS. Jadi nanti yang menilai harus konsultan independen,” tambahnya.

Johny berharap proses hukum dapat segera selesai tanpa harus melewati banyak tahapan somasi.

“Somasi pertama sudah dijawab oleh pihak perusahaan. Mudah-mudahan sebelum somasi ketiga sudah ada pembicaraan yang difasilitasi pengadilan agar cepat selesai,” harapnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Mangkikit dimulai sejak 22 Februari 2015 dengan nilai investasi lebih dari Rp20 miliar. Bangunan dirancang tiga lantai dengan kapasitas sekitar 578 kios, namun hingga kini belum rampung, menyebabkan banyak pedagang kehilangan tempat berjualan. (red1)

Related posts

1.864 Personel Siap Amankan Perayaan Idulfitri

Tim Redaksi

APTRINDO Kalteng Tolak Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran

Tim Redaksi

Viral! Awan “Kinton” Jatuh di Area Tambang PT Adaro Murung Raya

Tim Redaksi

Leave a Comment