JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto (SKY), menegaskan bahwa penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo tidak boleh terus dilakukan tanpa dasar kajian lingkungan hidup yang komprehensif dan mutakhir.
Menurut Sigit, selama hampir dua dekade terakhir, pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong masih berlangsung tanpa didukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang relevan dengan kondisi lingkungan terkini. Pemerintah, kata dia, hanya mengandalkan dokumen awal tahun 2006 serta pengukuran baku mutu air terakhir pada 2009.
“Semburan lumpur Lapindo sejak 2006 merupakan bencana non-alam berskala besar dengan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan. Namun hingga kini belum ada kajian lingkungan yang diperbarui,” ujar SKY, baru-baru ini.
Ia menegaskan, ketiadaan kajian mutakhir bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan ekosistem Sungai Porong dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aliran sungai tersebut.
“Sudah hampir dua puluh tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan tanpa kajian lingkungan yang diperbarui. Ini berisiko besar bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Sigit juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum lingkungan yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang mewajibkan penyusunan KLHS bagi setiap kebijakan dan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
“Kalau aturannya sudah jelas, tidak ada alasan untuk menunda penyusunan KLHS. Negara tidak boleh membiarkan sungai dijadikan solusi darurat yang berubah menjadi kebijakan permanen,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa kajian lingkungan hidup yang mutakhir, risiko serius terhadap daya dukung Sungai Porong tidak dapat dihindari. Mulai dari pencemaran, degradasi lingkungan, hingga dampak lanjutan terhadap wilayah hilir dan muara sungai.
“Sungai adalah ekosistem vital. Jika rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” kata Sigit.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan KLHS penanganan lumpur Lapindo, memperkuat perlindungan Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis, serta menghentikan normalisasi pencemaran lingkungan sebagai solusi jangka panjang.
“Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar kebijakan lingkungan. Penanganan bencana tidak boleh melahirkan bencana baru,” pungkas SKY. (*/cen)
