NANGA BULIK —Polres Lamandau resmi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana kompensasi masyarakat yang bersumber dari PT Sawit Lamandau Raya (SLR).
Kasus ini bermula dari pembagian dana kompensasi lahan plasma sebesar 20 persen dari PT SLR kepada warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pembagian dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Desa Sungai Tuat.
Dana kompensasi tersebut merupakan akumulasi hak masyarakat sejak tahun 2017 hingga 2025. Namun, dalam proses pembagian, terdapat 12 orang penerima yang belum mengambil dana kompensasi atau Surat Hak Plasma (SHP). Masing-masing penerima seharusnya memperoleh Rp3.000.000, sehingga total dana yang belum diterima mencapai Rp36.000.000.
Berdasarkan keterangan dari pihak PT SLR, dana kompensasi untuk 12 orang tersebut telah diserahkan kepada saudara berinisial B. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tidak pernah disalurkan kepada para penerima yang berhak. Para korban pun mengaku keberatan karena B tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil atau menguasai dana kompensasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik Polres Lamandau mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan.
Melalui gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan inisial B sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa B diduga kuat melakukan penggelapan dana kompensasi masyarakat dari PT SLR.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Jhon Digul Manra.
Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kompensasi maupun hak plasma. (red1)
