PALANGKA RAYA – Dugaan malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak baru. Kuasa hukum Remita Yanti secara resmi melaporkan dugaan malpraktik dan pemalsuan rekam medis ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Disiplin Profesi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan atau informed consent saat pasien menjalani operasi caesar pada November 2025.
Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atas tindakan pemasangan IUD tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Laporan yang kami ajukan terkait dugaan malpraktik medis dan pemalsuan rekam medis dalam perkara pemasangan IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar, yang berujung komplikasi berat pada pasien, serta dugaan pemalsuan resume medis,” ujarnya.
Tiga bulan pascaoperasi, pasien dilaporkan mengalami nyeri hebat dan komplikasi akut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis lanjutan, IUD yang diduga dipasang tanpa persetujuan tersebut disebut telah menembus dinding rahim (perforasi uterus) dan melekat pada saluran usus, memicu peradangan berat hingga infeksi sistemik.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan dengan risiko tinggi. Dalam tindakan tersebut, sebagian usus terpaksa diangkat, meninggalkan dampak fisik dan psikologis berkepanjangan.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen medis. Ia menyebut ditemukan dua resume rekam medis dengan isi berbeda, namun memiliki tanggal dan jam pencatatan yang sama.
“Kami menemukan dua resume rekam medis dengan isi berbeda, padahal tanggal dan jam pencatatannya sama,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Syamsul, telah membantah tudingan dugaan malpraktik tersebut.
Ia menegaskan bahwa penilaian suatu tindakan medis sebagai malpraktik merupakan kewenangan lembaga disiplin profesi yang memiliki otoritas hukum dan etik, bukan pihak luar.
Manajemen rumah sakit memastikan bahwa prosedur informed consent telah dijalankan sesuai ketentuan, serta seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan regulasi dan prinsip ilmiah.
Pihak rumah sakit juga menyatakan terbuka terhadap proses pemeriksaan, baik secara etik maupun hukum, sesuai mekanisme yang berlaku. (red1)
