KUALA KAPUAS – Penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore, berujung ricuh. Sejumlah anggota polisi dan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) sama-sama menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang tidak diinginkan itu. Ia menegaskan bahwa jajarannya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap penanganan situasi di lapangan.
Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilakukan, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh adat telah lebih dulu menempuh jalur persuasif. Kapolsek Kapuas Tengah didampingi Damang dan Mantir Adat setempat memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Situasi di lapangan memanas dan berkembang menjadi aksi saling dorong hingga perlawanan terhadap petugas.
Dalam kericuhan itu, tiga personel kepolisian mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan langsung mendapatkan penanganan medis. Aparat sebelumnya disebut telah melepaskan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan.
Dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Seluruh korban, baik dari kepolisian maupun massa aksi, sempat dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lanjutan.
Akar persoalan diketahui bermula dari sengketa lahan antara perusahaan dan sejumlah warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas, namun belum mencapai titik temu.
Aksi pemortalan jalan hauling yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 mengakibatkan terhentinya operasional pengangkutan batu bara perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil yang disebut cukup besar.
Polres Kapuas menegaskan seluruh langkah yang diambil telah melalui prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, dengan prinsip profesional, proporsional, dan humanis. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog guna mencegah jatuhnya korban serta kerugian lebih lanjut.
Hingga kini, situasi di lokasi dilaporkan berangsur kondusif. Aparat masih melakukan pengamanan untuk mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan, sembari berharap semua pihak dapat menahan diri demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kapuas. (red1)
