PALANGKA RAYA – Dugaan penahanan ijazah di lingkungan UIN Palangka Raya yang menyangkut lebih dari 700 lulusan tahun 2025 akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus.
Rektor UIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, M.H.I, menjelaskan bahwa keterlambatan pembagian ijazah bukan disebabkan oleh kebijakan internal kampus, melainkan karena proses migrasi data di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Masalah ini lantaran perpindahan data atau migrasi data, dari dulu IAIN menjadi UIN. Saat ini sedang berproses, dan perpindahan data ini sangat banyak sekali,” terangnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut, proses di BAN-PT telah berlangsung lebih dari dua bulan dan hingga kini belum rampung. Pihak kampus, kata dia, sudah beberapa kali berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian.
“Bersabar dulu pak rektor, itu yang selalu disampaikan pihak BAN-PT kepada kita. Dan masalah ini bukan hanya terjadi di UIN Palangka Raya saja. Kampus lain yang berubah bentuk juga mengalami hal serupa,” ujarnya.
Menurut Ahmad Dakhoir, secara teknis kampus sebenarnya bisa saja menerbitkan ijazah. Namun, dokumen tersebut tidak akan memuat keterangan akreditasi apabila proses di BAN-PT belum selesai.
“Bisa saja kita keluarkan, tapi tidak ada akreditasinya. Kalau tidak ada akreditasi di dalam ijazah tentu akan menyulitkan mahasiswa sendiri. Makanya ini sedang proses konversi atau migrasi data dari IAIN ke UIN,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian data akibat perubahan bentuk kelembagaan dari IAIN menjadi UIN memerlukan sinkronisasi yang cukup kompleks, termasuk data program studi yang jumlahnya sangat banyak.
Rektor berharap dalam dua hingga tiga bulan ke depan proses tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya oleh BAN-PT. Ia juga memastikan pihak kampus terus melakukan koordinasi intensif.
“Saya sudah meminta para wakil rektor untuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa. Tanya langsung ke saya juga bisa, saya ini pelayannya mahasiswa,” katanya.
Terkait dampak terhadap alumni yang hendak melamar pekerjaan, Ahmad Dakhoir mengaku memahami kondisi tersebut. Selama proses berlangsung, kampus tetap memberikan surat keterangan lulus sebagai dokumen pendukung.
“Biasanya kita berikan surat keterangan lulus. Kita juga berharap pemberi kerja bisa memahami situasi ini. Kalau prosesnya sudah selesai di BAN-PT, pasti kita berikan ijazahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, isu adanya penebusan ijazah dibantah keras oleh pihak kampus.
“Kalau ada pegawai kita yang berani meminta uang untuk menebus ijazah, akan saya pecat langsung,” tegasnya.
Diketahui, hingga awal Maret 2026 atau lebih dari tiga bulan pasca wisuda 26 November 2025, para alumni mengaku belum menerima ijazah asli. Kondisi ini disebut berdampak pada proses melamar pekerjaan, karena sebagian perusahaan mensyaratkan dokumen asli.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu. Banyak teman-teman yang kesulitan melamar kerja karena perusahaan meminta ijazah asli,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kampus berharap seluruh mahasiswa dapat bersabar sembari menunggu proses migrasi data di BAN-PT rampung. (red1)
