PULANG PISAU – Dugaan pelanggaran oleh seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mencuat. Oknum tersebut diduga menjual sepeda motor yang masih tercatat sebagai aset dinas kesehatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sepeda motor tersebut diduga dijual kepada pengepul besi. Hasil penjualan kendaraan itu disebut-sebut bernilai sekitar Rp700 ribu.
Beredar pula informasi bahwa uang dari penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis zenit. Namun informasi ini belum dapat dipastikan secara resmi.
Diketahui, yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak internal dinas kesehatan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/3/2026), Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Dr Pande, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum pegawai yang bersangkutan.
“Kemarin sudah kami panggil dan yang bersangkutan sudah mengakui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sepeda motor yang dijual merupakan kendaraan dinas milik dinas kesehatan yang kondisinya sudah rusak.
“Motor yang dijual adalah motor aset dinas kesehatan yang rusak. Sudah dikembalikan sesuai yang kami minta saat kita panggil,” terangnya.
Menurutnya, pihak dinas telah meminta Kasubag Tata Usaha (TU) untuk memberikan surat teguran kepada oknum pegawai tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.
“Kalau uang penjualannya sekitar Rp700 ribu. Pengakuan yang bersangkutan tidak disebutkan digunakan untuk apa,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani secara internal oleh pihak Dinas Kesehatan Pulang Pisau. (red1)
