KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar rapat terkait penetapan UPT Pulau Malan menjadi desa baru, sekaligus membahas kejelasan status wilayah Nusa Seratus, baru-baru ini.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, serta dihadiri camat dari Kecamatan Katingan Hulu, Bukit Raya, dan Pulau Malan, para kepala desa, serta perwakilan desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyoroti persoalan administratif wilayah Nusa Seratus yang dinilai perlu segera diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa secara historis, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya. Namun dalam perkembangannya, wilayah tersebut sempat masuk dalam administrasi Desa Kiham Batang melalui Peraturan Bupati yang berlaku saat itu.
“Persoalan Nusa Seratus ini sebenarnya sederhana. Maka solusi yang tepat adalah mencabut Perbup lama dan menyusun Perbup baru,” ujar Firdaus.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar wilayah Nusa Seratus dapat kembali ke status semula.
“Kesimpulan rapat nanti akan dituangkan dalam berita acara, yakni mencabut Perbup lama dan membuat Perbup baru sehingga secara administratif Nusa Seratus kembali masuk ke wilayah Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait usulan peningkatan status UPT Pulau Malan menjadi desa definitif, Firdaus menyebut prosesnya memerlukan kajian dan tahapan yang cukup panjang.
“Untuk menjadikan suatu wilayah menjadi desa, banyak pertimbangan, termasuk regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Prosesnya tidak sederhana dan harus melalui evaluasi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah lain seperti Hampangen dan Kilometer 30 turut mengajukan hal serupa, sehingga pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh.
“Ketika satu wilayah diajukan, maka yang lain juga akan mengikuti. Ini menjadi pertimbangan agar proses berjalan adil dan terukur,” pungkasnya. (red1)
