PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto mengimbau satuan pendidikan, untuk tidak membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan tradisi wisuda. Ia menegaskan, bahwa prosesi wisuda bukanlah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Wisuda itu bukan kewajiban, tidak ada aturan yang mewajibkan ataupun melarang. Jadi, seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah dan orang tua siswa,” ucapnya, Rabu (21/5/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti pergeseran makna wisuda yang semula bertujuan memberikan apresiasi dan nilai edukatif, kini kerap berubah menjadi beban ekonomi bagi banyak keluarga. Ia khawatir hal ini akan memberatkan keluarga siswa kurang mampu.
“Kami memahami jika mayoritas orang tua di suatu sekolah memiliki kemampuan finansial yang memadai, tradisi wisuda bisa tetap dilaksanakan. Namun, jika ada orang tua yang kesulitan, perlu segera dicari solusi, seperti subsidi silang. Jangan sampai hanya demi mengikuti acara perpisahan, mereka harus berutang,” jelasnya.
Sugiyarto mendorong dialog aktif antara pihak sekolah, komite, dan wali murid untuk menentukan format kegiatan wisuda yang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing sekolah. Ia menekankan fleksibilitas yang dimiliki sekolah dan komite mengingat tidak adanya regulasi yang mewajibkan pelaksanaan wisuda.
“Karena tidak ada regulasi dari dinas maupun pemerintah yang mewajibkan wisuda, sekolah bersama komite memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kegiatan. Yang penting, tradisi ini tidak menjadi beban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiyarto membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelaksanaan wisuda yang dinilai memberatkan. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak dalam menyikapi tradisi tahunan ini.
“Tiap daerah dan sekolah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana urgensi kegiatan wisuda. Jangan hanya ikut tren atau karena faktor gengsi,” pungkasnya. (red1)