PALANGKA RAYA – Setiap perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi dan menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.
“Rehabilitasi DAS merupakan bagian dari komitmen nasional dalam pengendalian kerusakan lingkungan, mencegah banjir, erosi, dan kekeringan, serta mendukung target penurunan emisi karbon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.
Bambang mengungkapkan adanya sejumlah perusahaan tambang tidak menjalankan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Padahal rehabilitasi DAS merupakan kewajiban. Jika tidak melaksanakan kewajiban, Bambang akan mendesak pemerintah dan pihak berwenang menghentikan operasional perusahaan tersebut.
“Kewajiban ini penting untuk memulihkan keseimbangan ekosistem di Kalteng, bukan hanya untuk keuntungan semata,” jelasnya.
Bambang menyebutkan, perusahaan yang diduga tidak melakukan rehabilitasi DAS beroperasi di sekitar DAS Kahayan dan Barito. Bahkan rencananya DPRD akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat. (red1)