WartaSenja.com
DPRD Kalimantan Tengah

Perusahaan Wajib Lakukan Rehabilitasi DAS

Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan meminta pemerintah untuk lebih tegas terhadap perusahaan yan bergerak dibidang tambang dan perkebunan. Salah satunya menyangkut upaya merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

“Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi,” kata Bambang.

Menurut Bambang, sejauh ini pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi cukup jarang diperhatikan. Hal itu juga membuat perusahaan tidak terpantau apakah sudah melakukan kewajiban tersebut atau belum.

“Rehabilitasi DAS adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Jika ada yang tidak melakukan maka harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Bambang juga menegaskan akan menyuarakan penghentikan izin operasional perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi dan reboisasi. Bahkan ada beberapa perusahaan yang rencananya akan dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat.

“Ada beberapa perusahaan yang diduga belum melakukan kewajiban rehabilitasi dan reboisasi. Saya memiliki datanya,” ujarnya.

Tidak hanya di sektor pertambangan, kewajiban serupa juga menjadi tanggung jawab perusahaan kelapa sawit. Bahkan ada 200 ribu hektare lahan di Kalteng yang direhabilitasi. (red1)

Related posts

DPRD Kalteng Imbau Sekolah Tak Bebani Orang Tua saat Wisuda

Tim Redaksi

DPRD Kalteng Usul Regulasi Pembatasan Zonasi Minimarket

Tim Redaksi

Wisatawan di Kalteng Meningkat Selama Lebaran Idulfitri

Tim Redaksi

Leave a Comment