PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan meminta pemerintah untuk lebih tegas terhadap perusahaan yan bergerak dibidang tambang dan perkebunan. Salah satunya menyangkut upaya merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi,” kata Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi cukup jarang diperhatikan. Hal itu juga membuat perusahaan tidak terpantau apakah sudah melakukan kewajiban tersebut atau belum.
“Rehabilitasi DAS adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Jika ada yang tidak melakukan maka harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Bambang juga menegaskan akan menyuarakan penghentikan izin operasional perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi dan reboisasi. Bahkan ada beberapa perusahaan yang rencananya akan dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“Ada beberapa perusahaan yang diduga belum melakukan kewajiban rehabilitasi dan reboisasi. Saya memiliki datanya,” ujarnya.
Tidak hanya di sektor pertambangan, kewajiban serupa juga menjadi tanggung jawab perusahaan kelapa sawit. Bahkan ada 200 ribu hektare lahan di Kalteng yang direhabilitasi. (red1)