PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada 190 perusahaan di seluruh Indonesia.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, setelah sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan tiga kali surat peringatan administratif terkait penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, para pemegang IUP tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan tambang. Sanksi penghentian otomatis dicabut apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Dari daftar yang terlampir, terdapat sejumlah perusahaan besar di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Tenggara.
Khusus di Kalimantan Tengah, terdapat 19 perusahaan tambang yang dikenai sanksi penghentian sementara, yaitu:
- PT Abe Jaya Perkasa
- PT Ardipo Global Perdana
- PT Bara Barito Perkasa 1
- PT Bara Prima Mandiri
- PT Berkah Kerja Bersama
- PT Borneo Bara Prima
- PT Cakra Andatu Sukses
- PT Cen Amin Mining
- PT Central Mandiri Sukses
- PT Duhup Lestari
- PT Haka Coal
- PT Jatus Inti Persada
- PT Joloi Jaya Energi
- PT Kurnia Aneka Tambang
- PT Kurnia Hasil
- PT Laung Tuhup Coal
- PT Mitra Tala
- PT Multi Perkasa Lestari
- PT Naan Bara Abadi
Kementerian ESDM berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang agar mematuhi aturan reklamasi serta menjaga kelestarian lingkungan pasca kegiatan pertambangan. (red1)
BACA JUGA : 47 Perusahaan di Kotim Menunggak Pajak Rp 5,7 Miliar, Wagub Kalteng Ingatkan Kewajiban