SAMPIT – Anggota DPR RI Sigit K. Yunianto (SKY) melaksanakan kegiatan reses di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (22/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan serius terkait dampak aktivitas pertambangan yang dinilai telah mengganggu lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Desa Karang Sari mengungkapkan, aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean menimbulkan debu tebal, terutama saat musim kemarau. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan, kesehatan warga, serta aktivitas harian masyarakat desa.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti belum adanya kompensasi maupun tanggung jawab sosial perusahaan meski kegiatan pertambangan telah berlangsung cukup lama. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya dijanjikan perusahaan dinilai belum direalisasikan secara optimal.
Kekecewaan masyarakat bahkan sempat memuncak hingga terjadi aksi protes di jalan tambang, sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan segera menunaikan kewajiban CSR, termasuk kompensasi debu serta bantuan lain sebagai tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dirasakan warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sigit K. Yunianto menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Karang Sari tidak akan berhenti di forum reses. Ia berkomitmen membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian dan penanganan dari pihak terkait.
“Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Aspirasi masyarakat ini akan saya perjuangkan agar ada kejelasan serta tindakan nyata, baik dari perusahaan maupun pemerintah,” tegas Sigit.
Menurutnya, keberadaan investasi pertambangan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan berkepanjangan tanpa solusi.
Kegiatan reses ini menjadi ruang penting bagi warga Desa Karang Sari untuk menyampaikan langsung permasalahan yang mereka hadapi. Sigit berharap ke depan terdapat tindak lanjut konkret sehingga masyarakat memperoleh keadilan, perlindungan lingkungan, serta kepastian atas hak-hak mereka di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung. (red1)
