PALANGKA RAYA – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/1/2026). Aksi berlangsung dengan sikap tegas namun tertib sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa mahasiswa datang secara damai dan terorganisasi. Mereka bahkan menolak memulai orasi sebelum diizinkan masuk dan bertemu langsung dengan pimpinan DPRD Kalteng, sebagai bentuk keseriusan penyampaian aspirasi.
Mahasiswa juga membawa sejumlah ban bekas yang rencananya dibakar sebagai simbol perlawanan. Mereka memilih menahan diri untuk tidak berorasi terbuka sebelum aspirasi diterima secara resmi oleh pihak dewan.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menilai KUHP dan KUHAP baru masih memuat banyak pasal multitafsir yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam kebebasan sipil. Selain itu, wacana Pilkada yang dipilih melalui DPRD dinilai mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Kami datang dengan damai. Kami tidak akan melakukan orasi sebelum pimpinan DPRD menemui kami secara langsung,” tegas Aris, salah satu mahasiswa, di hadapan aparat dan perwakilan sekretariat dewan di luar pagar Gedung DPRD Kalteng.
Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah mahasiswa mencoba merangsek masuk ke area gedung lantaran belum mendapat respons. Massa kemudian membakar ban yang sebelumnya dibawa sebagai simbol penolakan. Situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan DPRD keluar dan melakukan dialog singkat dengan pengunjuk rasa.
Akhirnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di dalam gedung. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga disampaikan ke DPR RI dan memperoleh tindak lanjut yang nyata. (red1)
