WartaSenja.com
Berita Utama

Kanwil Ditjenpas Kalteng Dalami Dugaan Pemerkosaan Warga Binaan di Rutan Tamiang Layang

rutan

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.

I Putu Murdiana menyampaikan, saat ini Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat. Proses pemeriksaan dilaksanakan langsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah sejak Senin (19/1/2026).

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tim pemeriksa sedang mengumpulkan berbagai bukti serta data pendukung yang valid guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik oleh aparatur pemasyarakatan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, profesionalitas, dan integritas institusi pemasyarakatan.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut, lanjut I Putu Murdiana, diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara tuntas untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berwibawa, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak korban. Dugaan pelanggaran yang mencuat mengarah pada indikasi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang warga binaan perempuan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi pada tahun 2025 lalu, dengan dugaan pelaku merupakan oknum sipir yang menjabat sebagai kepala keamanan di rutan tersebut. (red1)

Related posts

Gubernur Kalteng: Jalan Gunung Mas Jadi Prioritas

Tim Redaksi

1.864 Personel Siap Amankan Perayaan Idulfitri

Tim Redaksi

Ditabrak Mobil Pemotor Meregang Nyawa

Tim Redaksi

Leave a Comment