WartaSenja.com
Berita Utama

Viral! Akun Anonim Sebar Data Pribadi Warga Murung Raya Disertai Tuduhan dan Kata Kasar

data

PURUK CAHU – Warganet, khususnya pengguna media sosial Facebook di grup Seputaran Murung Raya (SMR), dibuat resah oleh unggahan akun @peserta anonim yang menyebarkan data pribadi warga berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lengkap dengan foto pemilik identitas.

Unggahan tersebut semakin memicu kemarahan publik lantaran disertai kata-kata bernada melecehkan dan tudingan serius. Akun anonim itu mengklaim sebagai debt collector (DC) pinjaman online, dengan menuliskan narasi provokatif:

“Maling!!!!!!!! Mohon bantuannya jangan sampai lolos maling duit perusahaan. Bila ada yang menemukan mohon bantuannya laporkan ke Polsek terdekat!!!!!!!”

Postingan itu pun viral dan menuai beragam komentar dari anggota grup, sebagian besar mengecam tindakan penyebaran data pribadi yang dinilai sangat merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Berhasil dikonfirmasi, salah satu anggota keluarga dari pemilik KTP yang tersebar membantah keras tudingan tersebut. Hendro, paman dari pemilik identitas, menegaskan bahwa informasi dalam unggahan itu tidak benar.

“Itu tidak benar. Keponakan kami tidak pernah meminjam uang di pinjaman online,” ujar Hendro saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/1/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum unggahan tersebut muncul di media sosial, keponakannya sempat menerima teror dan ancaman melalui sambungan telepon dari pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Keponakan kami diteror dengan ancaman ‘bayar utangmu’. Karena merasa tidak pernah meminjam, ancaman itu tidak diindahkan,” ungkap warga Gang 94 Kota Puruk Cahu tersebut.

Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan berharap admin grup Facebook Seputaran Murung Raya segera mengambil tindakan tegas dengan menghapus unggahan yang memuat data pribadi tersebut.

“Kami sangat dirugikan. Kami berharap admin grup SMR segera menghapus postingan yang memuat data pribadi keponakan kami,” tegas Hendro.

Sebagai informasi, praktik penagihan oleh debt collector pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi ke keluarga atau media sosial merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa penagihan pinjaman harus dilakukan secara etis, rahasia, dan hanya kepada konsumen bersangkutan, tanpa penyebaran data pribadi kepada pihak lain. (red1)

Related posts

Kasus Penembakan di Wahana ATV Tumbang Nusa Terungkap, Pelaku Salah Sasaran

Tim Redaksi

Kepala Puskesmas Tumbang Miri Tepis Tudingan Jarang Ngantor

Tim Redaksi

Jasad Wanita di Desa Garung, Diduga Dibunuh Kekasih? Terduga Pelaku Diamankan di Yogyakarta!

Tim Redaksi

Leave a Comment