WartaSenja.com
Berita Utama

Kejati Kalteng Masih Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi KPU Kotim

kpu

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus merampungkan pengumpulan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Langkah tersebut dinilai penting sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan menunjukkan perkembangan.

Dalam keterangannya di Bandara Lama Tjilik Riwut, Selasa (7/4/2026), ia menyampaikan bahwa penyidik tengah berupaya memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menetapkan tersangka.

“Kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk perkara KPU Kotim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti, serta siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangkanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arah penyidikan saat ini mengerucut pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Hal ini menjadi fokus utama dalam menelusuri dugaan penyimpangan.

Meski demikian, Kejati Kalteng belum mengungkap identitas maupun asal institusi calon tersangka. Kepastian mengenai apakah pihak internal KPU Kotim atau pihak eksternal yang terlibat masih menunggu hasil pendalaman.

“Belum tahu. Sekali lagi, kasih waktu kami untuk melengkapi alat bukti. Pada saatnya nanti, siapapun yang terlibat tentu akan kita mintai pertanggungjawaban,” tambah Hendri.

Kejati Kalteng juga meminta masyarakat dan awak media memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal tanpa tekanan. Transparansi, menurutnya, akan disampaikan setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap.

Selain itu, penyidik saat ini tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (red1)

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Tim Redaksi

Kebakaran Hebat di Murung Raya! Rumah Ludes, Motor Gosong hingga Sapi Mati Terpanggang

Tim Redaksi

Proyek RTH Tak Kunjung Selesai, CV Maju Jaya N Diberi Sanksi

Tim Redaksi

Leave a Comment