WartaSenja.com
Berita Utama

MK Gugurkan Permohonan Sengketa Gugatan Pilkada Kabupaten Kotim

mk

SAMPIT Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur atas permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Sanidin-Siyono, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo, di Jakarta.

Sebelumnya pembacaan putusan Pilkada Kotim, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyampaikan beberapa dalil-dalil pokok permohonan pemohon, diantaranya penyalahgunaan penyalahgunaan surat suara, penggunaan program pemerintah untuk pemenangan, pengarahan ASN, aparatur desa, Dewan Adat Dayak untuk pemenangan dan dugaan politik uang.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memenuhi dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian Suhartoyo.

Dengan adanya putusan ini, maka pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) bisa mempersiapkan diri untuk menjalani pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk periode kedua. (red)

BACA JUGA : Willy-Habib Cabut Gugatan di MK

Related posts

Ajudan Ngeplak Kepala Pewarta Foto Antara, Kapolri Minta Maaf

Tim Redaksi

Ngeri! Tambang Emas Longsor di Kapuas, 4 Penambang Tewas Tertimbun

Tim Redaksi

Belum Usai! Teror Kebakaran Rumsong Masih Menghantui

Tim Redaksi

Leave a Comment