WartaSenja.com
Hukum & Kriminal

Pasutri di Kapuas Pelaku Penipuan Emas Palsu dan Umrah

pasutri

KUALA KAPUAS – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pelaku dalam kasus penipuan dengan modus menjual emas palsu di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, merupakan pelaku penipuan perjalanan umrah.

Hal tersebut terungkap setelah keduanya, Hairani dan Sanah, mengakui bahwa bukan hanya terlibat dalam kasus penjualan emas palsu. Melainkan juga terlibat dalam penipuan perjalan umrah yang merugikan miliaran rupiah korbannya.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini, ternyata penipuan dilakukan mereka berdua bukan saja menjual emas palsu, melainkan penipuan perjalanan umrah di wilayah Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Aksi penipuan perjalanan umrah, pelaku mendapatkan setoran uang puluhan juta dari masing-masing korban, hingga meraup keuntungan satu miliar lebih.

“Dimana kedua pelaku ini juga melakukan penipuan dengan modus umrah dengan korban kurang lebih 40 orang, setiap orang menyetor uang sebesar Rp 25.000.000, sehingga para pelaku mendapatkan uang dari penipuan tersebut sebesar Rp 1 Miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, akibat perbuatan pasutri tersebut, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas, untuk mengikuti proses hukum. Dimana keduanya dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan. (red1)

BACA JUGA : Pasutri Nekat Jual Emas Palsu, Ujungnya Tidur di Balik Jeruji Besi

Related posts

Satgas Pangan Polda Kalteng Awasi Stok Bahan Pokok Selama Ramadan

Tim Redaksi

Ratusan Personel Polda Kalteng Diterjunkan, untuk Tingkatkan Kamtibmas di Barito Utara dan Lamandau

Tim Redaksi

Nyolong Kartu ATM, Isinya Dikuras, Pemuda Tanggung Ini Diciduk Polisi

Tim Redaksi

Leave a Comment