PALANGKA RAYA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa SK, Henricho Fransiscust, SH, MH menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan tidak adil. Pasalnya, tuntutan terhadap kliennya dinilai lebih berat dibanding terdakwa lain, YN.
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan (Barsel) tahun 2022–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan, JPU menuntut SK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp360 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
SK didakwa bersalah melakukan pemalsuan cap, tanda tangan Ketua KONI IR, serta nota toko. Tindakan itu disebut dilakukan atas perintah YN, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Sementara itu, terdakwa YN hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sekitar Rp357 juta subsider 9 bulan. Dari jumlah tersebut, YN disebut telah mengembalikan sekitar Rp300 juta.
“Kalau dibandingkan, total tuntutan SK bisa mencapai 4 tahun, sementara YN sekitar 2,5 tahun. Padahal, SK bertindak berdasarkan perintah,” ujar Henricho.
Ia menegaskan, secara hukum pertanggungjawaban pidana harus melihat peran masing-masing pihak. Dalam perkara ini, kata dia, kewenangan utama berada pada Ketua KONI (IR) dan bendahara (YN), sedangkan SK hanya menjalankan perintah sebagai Wakil Bendahara II.
“SK tidak punya kewenangan untuk mengolah tanpa tanda tangan pihak yang berwenang. Dalam hukum pidana ada konsep pelaku utama, turut serta, dan yang menyuruh melakukan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, IR selaku Ketua KONI juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp441 juta. Sebagian kerugian disebut telah dikembalikan melalui cabang olahraga dan kontingen Porprov Kalteng 2023 sebesar Rp233 juta lebih.
IR didakwa meminta dana Rp75 juta untuk disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, DPRD, dan jaksa. Namun, menurut PH, tudingan tersebut hanya berdasarkan keterangan sepihak dari YN dan belum terbukti di persidangan.
Selain itu, IR juga dinilai bersalah karena adanya perbedaan nominal uang saku atlet, pelatih, dan official. Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tercantum Rp500 ribu, namun realisasi disebut mencapai Rp1,5 juta dan dianggap sebagai kelebihan pembayaran.
Henricho juga menyoroti isu aliran dana KONI ke sejumlah instansi. Ia mengaku informasi tersebut tidak pernah dibuktikan secara mendalam dalam persidangan.
“Hal itu hanya muncul sekilas dari pernyataan YN dan tidak didalami. Fakta kebenarannya belum jelas,” ungkapnya.
Pihaknya pun menegaskan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dengan menitikberatkan pada pembuktian kerugian negara serta peran masing-masing terdakwa.
Ia meminta JPU bersikap objektif dan tidak membebankan seluruh kesalahan kepada SK.
“Tidak bisa hanya satu pihak yang disalahkan. Semua harus dilihat dari peran dan kewenangannya,” tegasnya.
Meski demikian, Henricho mengakui bahwa kliennya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“SK cakap hukum, jadi tetap harus bertanggung jawab. Tapi harus proporsional sesuai perbuatannya,” pungkasnya. (red1)
