WartaSenja.com
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Ingatkan ASN untuk Tidak Menambah Libur

DPRD Kalteng Ingatkan ASN untuk Tidak Menambah Libur

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Purdiono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah hari libur di luar yang sudah ditetapkan dalam kalender resmi atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

“ASN wajib mematuhi ketentuan hari kerja yang berlaku. Setiap tambahan hari libur yang tidak sah dapat mengganggu efektivitas birokrasi dan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan,” kata Purdiono.

Menurut Purdiono, pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan, termasuk bolos kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang dimaksud bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pascalibur. Evaluasi disiplin kerja akan dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang prima.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme ASN. Dengan menjaga komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab masing-masing, ASN diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas serta kewajiban dengan penuh integritas,” tandasnya. (red1)

Related posts

Guru Memiliki Peran Besar Dalam Membimbing Siswa

Tim Redaksi

DPRD Kalteng Apresiasi Program Shrimp Estate

Tim Redaksi

Investasi Dinilai Mampu Pacu Kemajuan Kalimantan Tengah

Tim Redaksi

Leave a Comment