WartaSenja.com
DPRD Kab. Murung Raya

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

apbd

PURUK CAHUDPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rakyat Puruk Cahu, baru-baru ini.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi SE SH MH, didampingi Wakil Ketua II Likon SH MM, serta dihadiri 18 anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Murung Raya, Heriyus SE, bersama jajaran Forkopimda dan kepala OPD.

Dalam rapat itu, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Murung Raya dan Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Akhirudin dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pembahasan dengan pihak eksekutif berjalan cukup alot sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.

“Dari tahapan pembahasan yang cukup panjang bersama pihak eksekutif, DPRD menerima pertanggungjawaban tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Akhirudin.

Namun, DPRD juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya agar eksekutif benar-benar melaksanakan ketentuan dalam Perda tersebut ke depan. Selain itu, DPRD mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah segera ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari.

Dengan persetujuan ini, Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 resmi ditetapkan menjadi Perda, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Murung Raya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (red1)

Related posts

DPRD Murung Raya Apresiasi Gelaran Malam Ta’aruf STQ ke-12

Tim Redaksi

DPRD Murung Raya Dorong Pemerataan Pembangunan hingga ke Pelosok Desa

Tim Redaksi

Dewan Mura Dorong Pemda Berinovasi Gali Potensi PAD

Tim Redaksi

Leave a Comment