WartaSenja.com
DPRD Kab. Murung Raya

Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

motor

PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengimbau seluruh peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah agar memperhatikan serius imbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Murung Raya terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025 tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Menurut Rumiadi, kebijakan ini merupakan langkah tepat demi melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas.

“Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).

Ia menekankan bahwa meski bersifat imbauan dan tidak memaksa, sebaiknya semua pihak mematuhinya dengan kesadaran diri.

“Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, ada baiknya kita patuhi bersama,” ujarnya.

Politisi PDIP Mura ini juga berharap orang tua, sekolah, serta pihak terkait dapat bersama-sama menciptakan budaya tertib dan patuh berlalu lintas.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” kata Rumiadi.

Ia mengingatkan, imbauan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar masih sering terjadi di wilayah setempat. (red1)

Related posts

Wakil Ketua DPRD Mura: Kesetaraan Gender Bukan Lagi Hal Tabu

Tim Redaksi

Rejikinoor Ajak Orang Tua Tanamkan Budaya Membaca Sejak Dini

Tim Redaksi

Rumiadi: Pemotongan Anggaran 2026 Berdampak ke Infrastruktur dan Daya Beli Masyarakat

Tim Redaksi

Leave a Comment