WartaSenja.com
Nasional

SKY Minta Pemerintah Tegas Jalankan Skema PI 10% untuk Daerah Penghasil Migas

sky

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto (SKY), menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan SKK Migas, harus bersikap tegas dalam penerapan skema Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas.

Hal itu disampaikan SKY dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang turut dihadiri kepala daerah dari Kalimantan Timur, Papua Barat, sejumlah bupati, wakil bupati, serta perwakilan KKKS.

Dalam forum tersebut, SKY menekankan bahwa dampak terbesar aktivitas eksploitasi migas justru dirasakan oleh daerah, bukan oleh pemerintah pusat maupun perusahaan pengelola.

“Dampak ekologi, dampak sosial, semuanya terjadi di daerah. Tambang, migas, dan industri lain itu impact-nya selalu ditanggung masyarakat lokal. Karena itu hak daerah harus dilindungi,” tegas SKY dikutip dari gesuri.id.

SKY juga menyoroti masih adanya perusahaan yang mengajukan usulan penundaan penyerahan PI 10%. Menurutnya, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Usulan penundaan PI 10% tidak bisa diterima. PI 10% itu hak masyarakat daerah, dan tidak boleh diganggu. Jangan sampai alasan ekonomi dijadikan dalih,” ujarnya.

Ia meminta Kementerian ESDM menghapus opsi penundaan tersebut dari seluruh kebijakan maupun paparan resmi.

SKY turut mempertanyakan apakah peraturan menetapkan batas waktu penyerahan PI 10%. Setelah dijelaskan bahwa aturan tersebut tidak memiliki batas waktu, ia menegaskan perlunya ketegasan pemerintah.

“Kalau tidak ada batas waktunya, ESDM harus lebih tegas. Kalau perusahaan tidak menjalankan kewajiban, tindak sesuai aturan. Dampak lingkungan pasti ada, dan itu bisa jadi dasar penegakan,” katanya.

Selain itu, SKY meminta pemerintah mempercepat penyelesaian PI 10% di wilayah Papua pasca pemekaran provinsi. Ia menilai proses transisi administratif yang lambat tidak boleh menghambat hak masyarakat lokal.

“Dalam rangka percepatan PI 10% pasca pemekaran di Papua, pemerintah harus mengambil langkah cepat. Hak-hak masyarakat Papua tidak boleh tertunda,” tegas SKY.

Di akhir sesi, SKY memberikan kesempatan kepada anggota DPR RI dari daerah pemekaran Papua Pegunungan untuk menyampaikan pandangan terkait berbagai tantangan yang dihadapi, terutama soal implementasi PI 10%. (*/red1)

Related posts

1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Beri Apresiasi

Tim Redaksi

Diserbu 18 Gubernur, Menkeu Purbaya: Kalau Mau Maju, Daerah Harusnya Sudah Bagus dari Dulu

Tim Redaksi

Reshuffle Perdana, Prabowo Ganti Mendiktisaintek

Tim Redaksi

Leave a Comment