WartaSenja.com
Berita Utama

Dugaan Penganiayaan Camat di Kotim, Batamad Kalteng: Tangkap Aktor Intelektualnya

camat

PALANGKA RAYA – Dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, saat rapat mediasi Gapoktanhut Bagendang Raya pada Rabu (11/3/2026) mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Batamad Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), ia mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah agar tidak ragu memproses dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.

“Saya prihatin atas kejadian ini dan berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas. Segera tangkap aktor intelektual dan penggeraknya,” kata Ingkit Djaper.

Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah saksi, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemaksaan kehendak terhadap camat terkait pengesahan pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Dalam struktur pembinaan kelompok tani hutan, camat memiliki peran sebagai pembina serta melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah kecamatan. Pengukuhan oleh camat pada dasarnya merupakan penguatan terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kepala desa, mengingat kelompok tersebut berada dalam wilayah administratif kecamatan.

Selain dugaan pemaksaan kehendak, Ingkit juga menyebut kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut diduga pernah melakukan tindakan kriminal lainnya.

“Dari keterangan resmi dan data yang kami peroleh, kelompok penganiayaan ini patut diduga telah berbuat kriminal, termasuk dugaan penjarahan kebun milik Poktan Buding Jaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu pihak yang diduga menjadi provokator dalam kejadian itu sebelumnya pernah ditangkap dan divonis bersalah dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan Gapoktan Buding Jaya.

Menurut Ingkit, tindakan pemaksaan dan dugaan pemukulan terhadap camat merupakan perbuatan melawan hukum serta bentuk pelecehan terhadap aparatur pemerintah yang menjalankan tugas di wilayah administratif.

Ia juga menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar norma adat atau jia bahadat, sehingga tidak menutup kemungkinan diproses melalui mekanisme hukum adat.

“Bahkan patut diduga ada penghinaan terhadap tokoh adat dalam kejadian tersebut, karena suara Damang Pemangku Adat yang mengingatkan dalam forum itu pun tidak dihiraukan,” tegasnya. (red1)

Related posts

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Sampit Banting Bayi Tetangga hingga Luka Parah

Tim Redaksi

Warga Ponton Sepakat Lawan Narkoba, GDAN Usulkan Pos Terpadu Berbasis Kearifan Lokal

Tim Redaksi

MK Perintahkan PSU Dua TPS di Pilbup Barito Utara

Tim Redaksi

Leave a Comment