WartaSenja.com
Berita Utama

Camat Mentaya Hilir Utara Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Saat Mediasi, Lapor ke Polda

camat

PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah dan saat ini memasuki tahap penanganan awal oleh penyidik.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan kini ditindaklanjuti oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Budi Rachmat, membenarkan bahwa korban telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan di SPKT Polda,” ujar Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyelidikan. Penyidik saat ini mulai melakukan pemeriksaan awal guna mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam rangka pembuktian secara yuridis, penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman peristiwa, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan fakta yuridis terkait laporan dugaan penganiayaan ini,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi saat rapat mediasi terkait polemik Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu (11/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan dan pelemparan yang mengarah kepada camat. Aparat kepolisian bersama anggota Koramil serta warga setempat kemudian mengamankan korban dari kerumunan massa. (red1)

Related posts

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Tim Redaksi

Balap Liar Meresahkan Warga, Polsek Pahandut Turun Tangan Patroli Hingga Dini Hari

Tim Redaksi

Sembilan Tuntutan Mahasiswa Kalteng: Dari Hapus Multifungsi TNI-Polri dalam Sektor Sipil hingga Tinjau Ulang Program MBG

Tim Redaksi

Leave a Comment