WartaSenja.com
Berita Utama

Kritik Keras ke Pusat, Jaya Monong: Jangan Hanya Melarang, Beri Solusi untuk Penambang Rakyat

jaya

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat diminta tidak membuat masyarakat penambang emas semakin resah akibat ketidakjelasan legalitas. Hal ini ditegaskan Bupati Gunung Mas yang juga Ketua DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong.

Menurut Jaya, kondisi saat ini menempatkan masyarakat penambang dalam situasi sulit. Di satu sisi mereka dilarang beraktivitas karena dianggap ilegal, namun di sisi lain pemerintah belum memberikan kejelasan terkait legalitas usaha pertambangan rakyat.

“Kalau masyarakat dilarang bekerja dan semuanya dianggap ilegal, sementara legalitas tidak diberikan, lalu masyarakat yang menggantungkan hidup dari menambang emas mau makan apa?” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat seharusnya bersikap bijak dan berpihak kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Kejelasan regulasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa dibayangi ketakutan.

“Pemerintah jangan hanya sibuk melarang tanpa solusi. Harus ada kejelasan dan ketegasan agar masyarakat bisa berusaha dengan baik,” tegasnya.

Jaya juga mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan ini, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini belum juga tuntas.

“Apa sebenarnya maunya kementerian terkait? Kenapa sulit sekali diatur? Masyarakat sudah gerah dan meminta kepastian. Bagaimana gubernur mau menerbitkan izin kalau WPR saja belum ada kejelasan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah konstruktif untuk mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada penambang rakyat.

“Saya sudah lama menahan diri. Ini bukan hanya soal penertiban, tapi bagaimana regulasi dan tata kelola itu jelas. Saya kasihan masyarakat bekerja tidak tenang,” ungkapnya.

Bahkan, Jaya menegaskan siap menggelorakan isu pertambangan rakyat ini secara lebih luas hingga ke seluruh Pulau Kalimantan apabila tidak ada respons serius dari pemerintah pusat.

“Kita akan suarakan ini di seluruh Pulau Borneo. Tunggu saja waktunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru membuat daerah semakin kesulitan dalam memberdayakan potensi sumber daya alam yang ada, termasuk dalam mendukung kesejahteraan masyarakat penambang rakyat. (red1)

 

Related posts

Bantuan KHBS Rp400 Miliar Mulai Didistribusikan, Gubernur Minta Pengawasan Bersama

Tim Redaksi

Pertamina Akhirnya Buka Suara Soal Antrean BBM di Palangka Raya, Widhi: Kami Minta Maaf

Tim Redaksi

Rumah Japto Digeledah KPK, Pemuda Pancasila: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Tim Redaksi

Leave a Comment