PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Murung Raya) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026, Selasa (10/3/2026). Agenda rapat tersebut mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, sekaligus penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Dalam rapat yang digelar di Puruk Cahu itu, mayoritas fraksi DPRD menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang merupakan inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, saat menindaklanjuti pandangan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan penghargaan atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan tersebut.
“Penghargaan yang tinggi kita berikan kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Murung Raya, atas pandangan yang telah disampaikan terhadap Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani tersebut. Langkah ini merupakan upaya memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Menurut Rumiadi, kelompok tani memiliki peran strategis dalam pembangunan sektor pertanian di daerah. Namun, hingga saat ini masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi para petani di Kabupaten Murung Raya.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, minimnya akses permodalan dan lembaga keuangan, belum terintegrasinya sistem pembinaan dan pendampingan, serta masih sulitnya pemasaran hasil pertanian.
Ia berharap melalui pembahasan dan penyusunan Ranperda inisiatif DPRD tersebut, berbagai persoalan dalam pengelolaan kelompok tani dapat teratasi.
“Melalui pembahasan dan penyusunan Ranperda ini, kita berharap berbagai permasalahan pengelolaan kelompok tani di daerah dapat terjawab, sehingga ke depan Murung Raya semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya. (red1)
