WartaSenja.com
Berita Utama

Nama Instansi Dicatut? Tudingan Dana Rp75 Juta KONI Barsel Dibantah Satu per Satu

koni

PALANGKA RAYA – Tudingan adanya aliran dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebesar Rp75 juta ke sejumlah instansi dibantah oleh pihak-pihak yang disebut menerima.

Tudingan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Barsel tahun 2022–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Selatan menuntut terdakwa IR, mantan Ketua KONI Barsel, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, IR juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp167 juta subsider 9 bulan kurungan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada keterangan mantan Bendahara KONI Barsel, YN, yang menyebut adanya perintah dari IR untuk menyalurkan dana sebesar Rp75 juta ke sejumlah instansi, yakni Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Polres Barsel, DPRD Barsel, dan Kejari Barsel.

Namun, keterangan tersebut belum didukung oleh bukti kuat di persidangan, baik berupa dokumen maupun pengakuan dari pihak yang disebut menerima dana.

Bantahan tegas datang dari mantan Kapolres Barsel periode 2022–2023, AKBP Yusfandi Usman. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya, Polres Barsel tidak pernah menerima bantuan apapun dari KONI Barsel.

“Tidak ada kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh Polres Barsel selama saya menjabat yang didukung oleh KONI Barsel,” tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah ada bantuan untuk kegiatan HUT Bhayangkara dari KONI Barsel.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD Barsel tidak pernah menerima dana dari KONI.

“Sepengetahuan saya tidak ada. Mungkin bisa ditanyakan kepada ketua KONI, kepada siapa dana tersebut diserahkan,” ujarnya.

Bantahan juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel tahun 2023, Yusuf Sumalong. Ia menyebut selama menjabat sejak Februari 2023, tidak pernah ada aliran dana dari KONI ke Kejari Barsel.

“Saat saya menjabat tidak ada,” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Buntok belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan berbagai fakta persidangan yang terus diuji untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dana KONI Barsel. (red1)

Related posts

Temuan Mengejutkan! Tim Gabungan Palangka Raya Gerebek Gudang BBM Bersubsidi Ilegal

Tim Redaksi

Kasus Penganiayaan Pelajar di Katingan Viral di Facebook, Satreskrim Turun Tangan

Tim Redaksi

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Kapuas

Tim Redaksi

Leave a Comment